Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Lihat LengkapMenolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan Organisasi
Lihat Lengkap