Informasi Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga
Jam Berkunjung Pasien Rawat Inap
Tata Tertib Bagi Pengunjung dan Penunggu Pasien
1. Waktu Berkunjung :
Jam Besuk : Jam 16.00 s/d 17.00 WIB
2. RSUD Tanjung Priok merupakan kawasan bebas asap rokok. DILARANG merokok di kawasan RSUD Tanjung Priok.
3. Anak di bawah usia 12 tahun DILARANG masuk ruang rawat inap.
4. Penunggu harus memiliki kartu izin menunggu pasien yang diperoleh dari bagian keamanan rawat inap dengan menukarkan identitas asli (KTP, SIM, PASPORT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. RS menyediakan fasilitas penitipan barang berharga milik pasien yang dititipkan dibagian keamanan rawat inap.
6. Segala kehilangan barang yang tidak dititipkan di bagian keamanan tidak menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
7. Pengunjung maupun penunggu pasien wajib turut menjaga kebersihan dan ketentraman Rumah Sakit,diantaranya :
* Penunggu Pasien RANAP hanya diperbolehkan satu orang, dan harus memakai kartu izin menunggu pasien.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG membawa dan menggelar tikar atau karpet.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG membawa perlengkapan tidur seperti kasur, bantal, guling, selimut, senjata tajam dan senjata api.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG membawa senjata api atau tajam dan alat elektronik (seperti: radio, tape recorder, video, kipas angin, dll.).
* Pihak RS tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan uang dan barang berharga selama masa perawatan / kunjungan.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG mencuci dan menjemur pakaian di RSUD Tanjung Priok.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG menggunakan air secara berlebihan.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG membuang sampah dan meludah di sembarang tempat serta mengotori lingkungan RS.
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG membuat gaduh / keributan dan mengganggu ketenangan pasien (seperti: main kartu, teriak-teriak, tertawa dan bercerita secara berlebihan,dll.).
* Pengunjung / penunggu pasien DILARANG makan di ruang rawat.
* Penunggu dan pengunjung, DILARANG duduk atau tidur di tempat tidur pasien, kursi roda atau kereta dorong, dan bersedia membayar jika melanggar aturan.
8. Tidak menggunakan handphone disekitar ruang operasi / HCU.
Setiap pengunjung dan penunggu pasien HARUS menaati seluruh tata tertib RSUD Tanjung Priok dan kami memberikan wewenang kepada seluruh petugas RSUD Tanjung Priok untuk memperingatkan pengunjung atau penunggu pasien yang tidak mentaati tata tertib di atas.
Hak & Kewajiban Pasien
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar dan profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan kemampuan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain.
9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis sesuai kebijakan RS.
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain.
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
15. Mengajukan saran perbaikan atas layanan Rumah Sakit.
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17. Menggugat Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar mutu pelayanan.
18. Mengeluh pelayanan RS yang tidak sesuai standar pelayanan melalu media cetak dan elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Survey Kepuasan Pelanggan
Beberapa waktu sebelum kepulangan/ lepas rawat dari rumah sakit, Pasien akan diminta untuk mengisi Koin dan Formulir Kepuasan Pelanggan yang meminta komentar dan saran mengenai pengalaman Pasien selama menjalani masa perawatan.
Koin dan Formulir yang diisi adalah umpan balik dari kinerja kami, maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh pasien untuk meluangkan waktunya mengisi Formulir dan mengembalikannya ke kotak Koin dan Kotak Saran.
Tujuan Pengisian Koin dan Formulir tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan kebutuhan dan harapan pasien. Karena kepuasan anda adalah kebanggaan kami.